JEPARA- Empat jenazah korban tabrakan maut di trotoar Tugu Tani, Jakarta Pusat yang masih satu keluarga dimakamkan di Pemakaman Umum Datuk Gurnadi, Desa Singorojo, Jepara, Senin (23/1). Dua liang lahat disediakan untuk empat jenazah. Satu liang dipisah ditempati Nanik Riyanti dan Yusuf Sigit. Adapunn satu liang lagi ditempati Suyatmi dan putrinya Pipit Alfi Fitriasih. Ratusan tetangga dan kerabat menghantarkan jenazah hingga pemakaman yang berlangsung sangat mengharukan itu. Hujan air mata bukan saja tertumpah dari kerabat dan keluarga, tapi juga para tetangga dan warga desa. Mereka semua mengaku terkejut dan tidak menyangka empat warga mereka meninggal begitu cepat. Selain empat orang meninggal, hingga kemarin masih ada tiga kerabat mereka yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Mereka adalah Teguh Hadi Purnomo (30), Siti Muqaromah (30), dan Keny (8). Ketiganya ikut diseruduk Xenia dengan kecepatan 100 km/jam. Mi...
Maklumat 3 November 1945 Pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa ole Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X. Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang teratur de...
Siapa pelaksana kekuasaan negara dapat dikaitkan dengan negara Monarki dan Negara Republik. Secara konseptual, jabatan Presiden dipertalikan dengan negara republik[1] sedangkan raja dipertalikan dengan negara kerajaan.[2] Duguit membedakan antara republik dan monarchie berdasarkan bagaimana kepala negara diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk pemerintahan disebut monarchie pelaksana kekuasaan negara disebut raja sedangkan jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka negaranya disebut republik pelaksana kekuasaan negara disebut Presiden.[3] Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan b...
Komentar
Posting Komentar